Bareskrim Polri Hentikan Kasus Sadikin Aksa

JAKARTA - Bareskrim Polri menyetop kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa (SA).

Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3 tertuang dalam Surat Ketetapan Dirtipideksus Nomor: S.Tap/207/lX/RES.1.24./2021/Dittipideksus tanggal 15 September 2021.

"Kalau saya lihat benar," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Sementara itu, Pengacara Aksa, Agus Salim, mengatakan, alasan terbitnya penghentian penyidikan lantaran kurangnya bukti.

"Sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti," kata Salim, melansir Antara.

Ia berharap, dengan diterbitkanya surat SP3 itu kliennya, Aksa, yang juga keponakan mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, dapat kembali berkegiatan dengan baik tanpa ada beban. Selain itu, untuk Bosowa sebagai intentitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha termasuk kerjasama dengan berbagai pihak.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika sebelumnya menjelaskan, penetapan SA sebagai tersangka, menurut Helmy itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.

Baca Juga : Mabes Polri Sampaikan Alasan Tak Tahan Sadikin Aksa

Helmy menjelaskan, diketahui sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

Sebelumnya

0 Response to "Bareskrim Polri Hentikan Kasus Sadikin Aksa"

Post a Comment