Tekad Ariff dan Yoga yang Bebas di HUT Kemerdekaan RI Kapok Masuk Penjara Mau Jualan Es Degan
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dua narapidana di Rutan Kelas II B Jepara bebas setelah mendapat remisi umum II. Mereka adalah Prayoga dan Saiful Arif.
Setelah menghirup udara bebas, mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya melawan hukum. Sehingga tidak kembali lagi mendekam di jeruji besi.
Prayoga, warga Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, mendapat hukuman 2 tahun penjara atas tindakannya membobol toko handphone.
Saiful Arif, warga Kecamatan Colo, Kabupaten Kudus, mendapat hukuman 1,2 tahun karena tindakannya menggelapkan motor orang.
Dua orang ini menjadi langganan masuk penjara.
Prayoga sudah 4 kali bolak-balik masuk penjara atas kasus yang berbeda.
Begitu juga dengan Saiful Arif, sudah 6 kali masuk penjara karena narkoba dan saat ini penggelapan.
Mereka berdua mengakui faktor pergaulan yang keliru membuatnya dijebloskan berkali-kali.
Hal itu membuatnya ingin berubah menjadi pribadi yang tidak merugikan orang lain.
Kendati sudah berkali-kali menjadi warga binaan, Arif dan Yoga tidak mau menjalani hidup di balik tembok rumah tahanan.
0 Response to "Tekad Ariff dan Yoga yang Bebas di HUT Kemerdekaan RI Kapok Masuk Penjara Mau Jualan Es Degan"
Post a Comment