Tabung Oksigen Modifikasi dari APAR Dijual Rp 4 Juta di Medsos Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Laporan Wartawan TribunMadura.com Network, Luhur Pambudi

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polda Jatim mengungkap pemalsuan tabung oksigen dengan memodifikasi dari tabung alat pemadam api ringan (APAR).

Tersangka berinisial NW menjualnya dengan harga Rp 4 juta di media sosial.

NW (52) warga Surabaya pembuat tabung oksigen medis rekondisi dari tabung alat pemadam api ringan (APAR), bukan sosok biasa dalam kasus yang diungkap oleh Polda Jatim, Rabu (18/8/2021). Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, pelaku merupakan pimpinan di sebuah perusahaan berinisial CV SAK yang berlokasi di kawasan Sukomanunggal, Surabaya. Perusahaan tersebut merupakan penyedia jasa isi ulang cairan tabung APAR yang dijual bebas di pasaran, yang sudah berdiri sekaligus mengantongi izin sejak tahun 2001 silam. "Pengusaha pengisian APAR di CV SAK, banyak ditemukan tabung APAR," ujarnya pada TribunJatim.com di Mapolda Jatim, Rabu (18/8/2021).

Lantaran kondisi Pandemi Covid-19 belakangan ini memicu lonjakan kebutuhan oksigen medis untuk layanan pasien di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di beberapa tempat, dan pasien yang melakukan isolasi mandiri (isoman).

Tak pelak membuat NW yang gelap mata, mulai memodifikasi atau merekondisi tabung-tabung APAR di perusahaannya itu menjadi tabung oksigen medis, seperti pada umumnya. "Dia berinisiatif untuk menjual dan merubah modifikasi tabung APAR dan selam, berbentuk tabung oksigen," pungkasnya. Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menegaskan, penyidiknya dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, akan terus mendalami kasus tersebut.  Apalagi, pelaku sudah berhasil menjual sekitar 50 tabung oksigen rekondisi tersebut kepada masyarakat. Dan sedang menyiapkan sejumlah 106 tabung, siap kirim kepada para pembeli yang telah membayar kepada pelaku. Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan, sejumlah barang bukti diantaranya, 800 tabung APAR dan tabung selam, 4 tabung ukuran 6 m3 yang berisi oksigen.

Kemudian, 9 tabung ukuran 6 m3  kosong, 43 tabung ukuran 1 m3 kosong warna putih, 20 tabung ukuran ½ M3 kosong warna putih, 3 tabung ukuran 1 ½ M3 kosong warna putih 

Dan, 15 buah besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik, 1 mesin las, 1 bendel stiker bertuliskan tabung 'Oxygen Medical Grade', 6 buah bukti pembayaran pengisian oksigen ke CWMS.

"Pelaku bakal dikenai Pasal 197 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Jenderal Polisi bintang dua asal Surabaya itu.

0 Response to "Tabung Oksigen Modifikasi dari APAR Dijual Rp 4 Juta di Medsos Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara"

Post a Comment