Buntut Jatuhnya Lion Air Boeing Ganti Rugi Investor Rp 34 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Pabrikan pesawat asal AS, The Boeing Company, yang sahamnya tercatat di Bursa Wall Street New York Stock Exchange (NYSE) berkode saham BA, sudah mencapai kesepakatan untuk memberikan ganti rugi kepada pemegang saham sebesar US$ 237,5 juta atau sekitar Rp 3,39 triliun (kurs Rp 14.300/US$).
Hal itu sebagaimana diusulkan oleh pemegang saham, dalam rangka penyelesaian gugatan atas pengawasan keselamatan dewan terhadap pesawat 737 MAX yang sebelumnya mengalami kecelakaan, yakni jatuhnya pesawat Lion Air dan Ethiopian Airline pada 2018 dan 2019.
Boeing 737 MAX adalah pesawat yang digunakan Lion Air dan Ethiopian Airline sebelum kecelakaan terjadi.
Penyelidikan mengungkapkan dua kecelakaan itu berkaitan dengan sistem pencegahan kecelakaan atau maneuvering characteristic augmentation system (MCAS).
Lion Air Penerbangan 610 adalah penerbangan penumpang domestik dari Jakarta menuju Pangkal Pinang yang hilang kontak pada 29 Oktober 2018.
Terkait dengan ini, dilansir Reuters, Sabtu, (06/11/2021), para pemegang saham menggugat Boeing karena dianggap menyembunyikan fakta bahwa pesawat 737 MAX kurang aman menyusul dua kecelakaan fatal 737 MAX dalam kurun waktu 5 bulan pada 2018-2019 yang menewaskan 346 orang.
Pesawat terlaris Boeing itu di-grounded selama 20 bulan dan kembali beroperasi setelah perusahaan membuat peningkatan perangkat lunak dan pelatihan yang signifikan.
Tidak hanya masalah ganti rugi, kesepakatan penyelesaian juga diajukan ke Pengadilan Delaware Chancery.
Kemudian, akan dilakukan penambahan direktur dewan dengan keahlian pengawasan penerbangan/kedirgantaraan, teknik, atau keamanan produk dalam waktu satu tahun.
Dewan Boeing dianggap gagal dalam tanggung jawab fidusia mereka untuk memantau keselamatan dan melindungi perusahaan, pemegang saham, dan pelanggannya dari praktik bisnis yang tidak aman dan mengakui perilaku ilegal.
Di dalam perjanjian ini diserukan agar Dewan Boeing selalu memiliki setidaknya tiga direktur dengan pengalaman terkait keselamatan, menurut proposal tersebut, yang harus disetujui oleh hakim untuk menjadi final.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Boeing akan mengamandemen peraturannya untuk mewajibkan pemisahan posisi CEO dan ketua Dewan.
Boeing juga diharuskan memberikan laporan kepada publik secara tahunan tentang peningkatan terkait keselamatan yang diterapkan oleh pembuat pesawat.
Saat ini direktur Boeing dan mantan direktur tidak mengakui kesalahan dan menegaskan bahwa mereka bertindak demi kepentingan terbaik Boeing dan pemegang sahamnya.
Pada bulan September, Pengadilan Delaware memutuskan pemegang saham Boeing dapat mengajukan beberapa klaim terhadap dewan.
Kecelakaan 737 MAX adalah tentang sistem keselamatan yang seharusnya diperhatikan dewan tetapi malah diabaikan.
Kecelakaan itu telah merugikan Boeing sekitar US$ 20 miliar atau setara dengan Rp 286 triliun.
Boeing menyetujui perjanjian penuntutan yang ditangguhkan dengan Departemen Kehakiman AS pada Januari termasuk denda US$ 2,5 miliar atau setara Rp 36 triliun dan kompensasi yang berasal dari kecelakaan 737 MAX.
[Gambas:Video CNBC]
(tas/tas)
0 Response to "Buntut Jatuhnya Lion Air Boeing Ganti Rugi Investor Rp 34 T"
Post a Comment