Kabid PHU Kanwil Kemenag Kalbar Jelaskan Faktor Penyebab Pembatalan Keberangkatan Haji

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sejak diumumkan Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada tahun 2021, ditanggapi beragam pendapat di tengah masyarakat. Muncul pihak yang pro maupun yang kontra dalam menyikapi kebijakan tersebut.

Guna memberikan pemahaman yang utuh terkait kebijakan tersebut, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mempawah menggelar kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Kegiatan itu dilaksanakan di Rumah Adat Melayu Mempawah, Kamis 7 Oktober 2021.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Mempawah Mi’rad mengatakan, pada musim haji tahun 2020 dan tahun 2021, Pemerintah Indonesia tidak mengirimkan jemaah haji.

Keputusan itu bukan hanya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, melainkan seluruh negara di dunia ini tidak dapat mengirimkan jemaah hajinya.

• 179 Calon Haji 2021 Asal Mempawah Gagal Berangkat, Kemenag Sosialisasikan KMA Nomor 660 Tahun 2021

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Kalbar Darohman menjelaskan, Pemerintah memiliki banyak pertimbangan untuk memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji dua kali musim haji, 2020 dan 2021.

"Semua itu tujuan utamanya demi menjaga kesehatan, keselamatan dan keamanan jiwa para jemaah haji. Situasi dan kondisinya belum memungkinkan untuk memberangkatkan jemaah haji. Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, termasuk DPR-RI, hasil musyawarah MUI dan pihak terkait lainnya,” terangnya, Jumat 8 Oktober 2021.

Darohman menuturkan pembatalan pemberangkatan haji, bukan berarti pemerintah tidak punya konsep yang strategis.

"Justru karena Kementerian Agama telah bermusyarawah dan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, diputuskan tidak memberangkat jemaah haji,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kabid PHU juga menjelaskan tentang syarat dan ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang mengalami sakit permanen dan meninggal dunia.

Selain itu juga ia meminta kepada seluruh jemaah haji yang masa aktif paspor akan segera berakhir untuk segera memproses memperpanjang paspor.

Dirinya juga menegaskan bahwa wajib bagi para calon jemaah haji untuk melakukan vaksinasi covid-19. (*)

(Simak berita terbaru dari Mempawah)

0 Response to "Kabid PHU Kanwil Kemenag Kalbar Jelaskan Faktor Penyebab Pembatalan Keberangkatan Haji"

Post a Comment