Dinkes Minta Penyelenggara Vaksinasi Covid-19 Catat Data Warga Kudus yang NIK Belum Aktif

TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS â€" Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kudus meminta kepada penyelenggara vaksinasi agar mencatat NIK warga yang belum aktif.

Kemudian data NIK tersebut akan dilaporkan ke dinas kependudukan catatan sipil atau PeduliLindungi.

“Ada yang NIK yang belum aktif. Ada NIK yang mungkin sudah digunakan oleh orang lain.

Dinas akan melaporkan ke Disdukcapil yang belum diaktivasi, atau NIK yang digunakan orang lain akan dilaporkan ke PeduliLindungi,” ujar Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinkes Kudus, Aniq Fuad, Selasa (5/10/2021).

Apa yang terjadi di sentra vaksinasi Klinik Pratama Sukun Group (KPSG), kata Aniq, seharusnya dilakukan pencatatan bagi warga yang NIK-nya belum aktif.

Pihaknya akan melaporkan ke suku dinas yang berwenang dalam pencatatan sipil.

“Kasus seperti ini banyak sekali.

Banyak NIK yang tidak bisa diinput.

Ini sudah kami tindak lanjuti kami laporkan ke PeduliLindungi,” kata Aniq.

Ada pula usulan agar warga yang terlanjur datang untuk mendapatkan suntikan vaksin tapi NIK-nya tidak aktif agar tetap disuntik.

Namun, kata Aniq, hal itu tidak bisa dilakukan.

Sebab vaksin yang disuntikkan itu harus berdasarkan NIK.

“Kalau asai disuntik bagaimana pertanggungjawaban kami soal vaksin,” kata dia.

Menanggapi adanya persoalan banyak NIK yang belum aktif, kata Aniq, pihaknya akan koordinasi dengan Disdukcapil.

Kemudian, kepada fasilitas pelayan kesehatan yang menggelar vaksinasi agar mencacat terlebih dulu warga yang ingin mendapatkan vaksin, tetapi NIK-nya belum aktif.

0 Response to "Dinkes Minta Penyelenggara Vaksinasi Covid-19 Catat Data Warga Kudus yang NIK Belum Aktif"

Post a Comment