Anak di Bawah 12 Tahun Masih Dilarang Berwisata di DKI Jakarta
VIVA â" Pariwisata di wilayah Provinsi DKI Jakarta beberapa sudah mulai dibuka seperti Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. Begitu juga Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta kepada orang tua agar jangan membawa anak di bawah 12 tahun berwisata. Sebab, masih belum diperbolehkan masuk. Hal ini demi menjaga agar anak tidak tertular.
"Kami minta pariwisata Taman Mini dan lain lain, jangan terima kunjungan anak-anak di bawah umur 12 tahun karena hanya mal yang sudah diperbolehkan," katanya, Jumat 1 Oktober 2021.
Baca juga: Tolak Pelemahan KPK, Mahasiswa di Sumut Geruduk Kantor DPRD
Apabila orang tua membawa anaknya ke lokasi tempat pariwisata itu, maka orang tuanya yang salah. Sebab, anak dibawa kendali orang tua datang ke lokasi tersebut.
"Yang salah bukan anaknya karena dalam kendali orangtua harus tanggung jawab kalau bepergian ke tempar wisata jangan bawa anak," katanya.
Dalam hal ini, Wagub Ahmad Riza mengimbau kepada pengelola tempat wisata agar tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat di lokasi itu. Sehingga, pengunjung yang datang benar-benar disiplin terhadap protokol kesehatan yang ada.
0 Response to "Anak di Bawah 12 Tahun Masih Dilarang Berwisata di DKI Jakarta"
Post a Comment