Tangkap Ikan Gunakan Bahan Peledak 11 Nelayan Ditahan Polairud Polda Sulbar

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polairud Polda Sulbar menahan 11 nelayan karena menangkap ikan menggunakan bahan peladak.

Peristiwa penangkapan di tengah laut sekitar 130 mil dari pulau Sabakatang, Kecamatan Bala-Balakang, Kabupaten Mamuju, Sabtu (11/9/2021).

Tim patroli Polairud Polda Sulbar, melihat tiga kapal nelayan menangkap ikan menggunakan selang kompresor.

Saat diperiksa ternyata nelayan tersebut penangkap ikan menggunakan bahan peledak jenis bom ikan.

Satu kapal motor dan dua sekoji diamankan Polairud Polda Sulbar, serta barang bukti berupa selang kompresor, sumbu, GPS, obat nyamuk, korek api, dan bahan kimia.

Baca juga: Terima Keluhan Nelayan Migran, Kadis DKP Sulbar: Perjanjian Andon Akan Dilakukan Secepatnya

Baca juga: Cerita Idris, Nelayan Hilang Majene Bertahan Hidup Empat Hari di Lautan

Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan menyampaikan keterangan terkait 11 nelayan yang ditahan, Selasa (14/9/2021). Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan menyampaikan keterangan terkait 11 nelayan yang ditahan, Selasa (14/9/2021). (Fahrun Ramli/Tribun-Sulbar.com)

Serta satu ton lebih ikan hasil tangkapan disita untuk dijadikan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, 11 nelayan ditetapkan jadi tersangka.

Penangkap ikan menggunakan bom, adalah tindakan illegal fishing, karena merusak terumbu karang.

"Habitat ikan jadi hancur serta ikan-ikan kecil juga ikut mati," jelas Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, Selasa (14/9/2021).

Tersangka 11 nelayan tersebut dikenai Undang-Undang Perikanan pasal 84, setiap orang dilarang menagkap ikan dengan cara merusak habitat kelestarian ikan dan terumbu karang.

"Paling lama hukuman 6 tahun penjara," kata Kombes Pol Syamsu Ridwan.

Pelaksana harian Dir Polairud Polda Sulbar Akbp Mulyadi, menegaskan bahwa tindakan nelayan yang merusak terumbu karang dan kelestarian ikan, akan ditindak tegas.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

0 Response to "Tangkap Ikan Gunakan Bahan Peledak 11 Nelayan Ditahan Polairud Polda Sulbar"

Post a Comment