Simak Ini Daftar Aktivitas Wajib Pakai PeduliLindungi
Jakarta, CNBC Indonesia - Selama PPKM , masyarakat diwajibkan memiliki aplikasi Peduli Lindungi untuk dapat mengakses sejumlah kegiatan. Kegiatan terbaruu yang harus menggunakan aplikasi tersebut adalah saat masuk bioskop.
Bioskop untuk wilayah level 3 dan 2 juga sudah bisa dibuka. Namun dengan syarat termasuk menggunakan Peduli Lindungi. Berikut sejumlah kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, dirangkum CNBC Indonesia, Rabu (15/9/2021):
Bioskop
Bioskop akhirnya boleh beroperasi kembali di wilayah Jawa dan Bali. Namun hanya di wilayah yang masuk di level 2 dan 3 dan mall yang masuk dalam kategori hijau.
"Pembukaan bioskop kapasitas 50% pada kota level 3 dan 2. Namun dengan kewajiban aplikasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan ketat," kata Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.
Supermarket
Mulai Selasa (14/9/2021), masyarakat yang masuk ke supermarket dan hypermarket juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dijelaskan jika supermarket dan hypermarket wajib menggunakan Peduli Lindungi mulai 14 September 2021. Selain juga pembatasan operasi hingga pukul 21:00 WIB dengan kapasitas pengunjung hanya 50%.
Commuter Line
Bagi pengguna jasa commuter line juga harus memiliki aplikasi Peduli Lindungi. Penumpang harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau melakukan scan di dalam aplikasi.
"Mulai besok (hari ini) seluruh pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau dengan melakukan scan kode QR di aplikasi Peduli Lindungi saat akan naik KRL," kata Anne Purba dalam keterangan resminya.
Kereta Jarak Jauh dan Lokal
Penumpang kereta jarak jauh harus telah divaksin minimal dosis pertama. Selain itu juga menunjukkan keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal x24 jam atau Rapid Antigen Maksimal 1x24 jam sebelum berangkat.
Pada penumpang lokal juga hanya diperbolehkan bagi mereka yang sudah mendapatkan dosis pertama vaksin. Kedua syarat bisa dibuktikan melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Selain itu aplikasi tersebut juga sudah terintegrasi dengan sistem boarding KAI. "Dengan tujuan mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangannya.
Mall/Pusat Perbelanjaan/Pusat Perdagangan
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, juga dituliskan pusat perbelanjaan atau mall juga wajib menggunakan aplikasi. Tujuannya melakukan skrining pada seluruh pengunjung dan pegawai.
Sektor Non Esensial
Para pegawai sektor non esensial wajib sudah divaksin dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi bagi yang akan bekerja di kantor.
Dalam Instruksi tersebut juga disebutkan, ada pembatasan pegawai yang bisa masuk kantor. Pelaksanaan kegiatan hanya untuk 50% saja.
Restoran/Rumah Makan/Kafe
Bagi pengunjung restoran/rumah makan/kafe dengan lokasi tertutup juga wajib punya aplikasi tersebut. Ini untuk melakukan skrining pada seluruh pengunjung dan pegawai.
Pelaksanaan makan di tempat maksimal pengunjung adalah 50%. Waktu makan juga dibatasi maksimal 60 menit.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy)
0 Response to "Simak Ini Daftar Aktivitas Wajib Pakai PeduliLindungi"
Post a Comment