Pakar Pertanyakan Beda Standar Pancasilais KPK dan Polri

Jakarta, CNN Indonesia --

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mempertanyakan alasan pemerintah hendak merekrut 56 orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Zainal berkata negara telah memberi cap merah kepada para pegawai itu lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kemudian, pemerintah pula yang memberi wadah institusi lain bagi pegawai KPK yang dipecat.

"Apakah ada standar yang berbeda antara sikap Pancasilais dan cinta negara di KPK dengan sikap Pancasilais dan cinta negara di kepolisian?" kata Zainal dalam program Newscast di CNNIndonesia TV, Kamis (30/9).


Zainal juga bertanya-tanya soal restu Presiden Joko Widodo atas usul rekrutmen itu. Ia bertanya apakah Jokowi sepakat dengan temuan Ombudsman dan Komnas HAM soal TWK KPK bermasalah.

Jika demikian, Zainal menilai Jokowi tak mengambil opsi rekrutmen ASN Polri. Menurutnya, Jokowi harus mempertahankan Novel Baswedan dkk di KPK.

"Karena baik Ombudsman maupun Komnas HAM, rekomendasi ditujukan kepada presiden," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto tak menjawab gamblang dugaan Zainal. Benny hanya berkata akan ada mekanisme peralihan yang dirumuskan oleh sejumlah instansi pemerintah.

"Ketika sudah masuk, nanti akan ada pembinaan sendiri yang dilakukan oleh Polri. Pembinaan, pengawasan, dilakukan sesuai mekanisme yang ebrlaku di Polri," ujar Benny.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan niatan merekrut 56 orang pegawai KPK yang dipecat. Ia hendak menjadikan orang-orang itu sebagai ASN Polri.

Hari ini, 56 orang itu telah resmi meninggalkan KPK. Mereka dipecat dengan alasan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

(dhf/ain)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Pakar Pertanyakan Beda Standar Pancasilais KPK dan Polri"

Post a Comment