Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Berantas Peredaran Alat Komunikasi Ilegal dan Narkoba di LP

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN â€" Lapas Kelas II A Kalianda melakukan deklrasi penandatangan dan pernyataan komitmen perang terhadap alat komunikasi ilegal dan berantas peredaran narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di dalam lapas.

Acara itu dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas II A Kalianda Tetra Destroie, Kadivpas Kemenkumham Lampung Farid Junaedi, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin dan Kepala BNN Lampung Selatan AKBP Ikhlas, serta Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Dwi Astuti Beniyati.

Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie mengatakan, kegiatan yang dilakukan  untuk mengecek alat komunikasi ilegal dan narkoba di dalam lapas.

“Ini bentuk komitmen bersama untuk menciptakan Lapas Kalianda bebas dari alat komunikasi ilegal dan peredaran gelap narkoba," kata Tetra dalam sambutan, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Peternak Ayam Keluhkan Harga Telur Rp 17 Ribu per Kg, Pemprov Lampung Perjuangkan Relaksasi Kredit

"Kalau alat komunikasi yang lainnya bolehkan, tapi yang ilegal itulah yang akan kita perangi," ujarnya menambahkan.

Tetra mengungkapkan, jajaran Lapas Kelas II A Kalianda mengukuhkan kembali komitmennya untuk berperang melawan alat komunikasi ilegal dan peredaran narkoba di dalam lapas.

Sebagai tindak lanjut arahan Ditjen Permasyarakatan dan Kepala Divisi Permasyarakatan.

“Secara pribadi meminta kepada seluruh petugas Lapas Kalianda untuk mengimplementasikan dan membubuhkan nilai-nilai integritas dalam diri kita," ujarnya.

Tetra menegaskan, tantangan dan hambatan tentunya akan selalu ada, tetapi pihaknya tak akan menjadikan hal itu rintangan menciptakan Lapas yang bebas dari alat komunikasi illegal dan peredaran narkoba.

“Momen ini akan kita jadikan tonggak titik balik semangat kita dalam membersihkan alat komunikasi ilegal dan perang melawan narkoba. Sehingga menciptakan Lapas Kalianda Zona Halinar," terang dirinya.

Salah satu langkah yang diambil untuk membersihkan peredaran alat komunikasi ilegal dan narkoba di dalam lapas, lanjutnya, dengan penguatan dan sosialasi internal.

Menurutnya, penguatan dan sosialisasi internal yang tidak pernah putus asa dari seluruh pegawai dan warga binaan, serta penindakan terhadap pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, kata dia, juga menyediakan loker penyimpanan handphone bagi petugas (one man one loker) sebelum memasuki blok hunian.

Menyediakan Wartelsus Pas bagi warga binaan. Menyediakan layanan vicall gratis. Razia rutin internal, maupun razia gabungan dengan APH Lampung Selatan ke seluruh blok hunian.

"Kita juga Secara berkala melakukan tes urin kepada petugas dan WBP. Tes urine juga kita lakukan bekerjasama dengan BNNK Lampung Selatan. Patroli gangguan kemanaan secara rutin bersama Polres Lampung Selatan dan Kodim 0421/Lamsel," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

0 Response to "Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Berantas Peredaran Alat Komunikasi Ilegal dan Narkoba di LP"

Post a Comment