Langgar Izin Tinggal WN Thailand dan Filipina Digelandang ke Rudenim Makassar

SEBANYAK warga negara (WN) Thailand dan Filipina diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Sulawesi Selatan karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin membenarkan jika dua orang WNA asal Asia Tenggara tersebut diamankan petugas imigrasi karena melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian.

"Dua WNA itu masing-masing berinisial JS (47) asal Thailand, dan RDG (39) asal Filipina. Mereka diamankan oleh anggota dan langsung dibawa ke rudenim untuk didetensi," ujarnya.

Alimuddin mengatakan, JS berada di Rudenim Makassar sejak 18 Maret 2021, sedangkan RDG dipindahkan ke Rudenim Makassar sejak tanggal 2 September 2021.

Baca juga: Viral WNA Lolos Karantina Pakai Hasil Tes Covid-19 Orang Lain

Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Makassar, Rita mengungkapkan, Rudenim Makassar telah memberitahukan perihal pendetensian ke masing-masing perwakilan negara, baik melalui surat maupun aplikasi perpesanan WhatsApp.

"Untuk deteni asal Thailand kendala yang dihadapi adalah tidak memiliki dokumen apapun, dan hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengecekan melalui telepon oleh pihak kedutaan pada akhir Maret 2021, tapi sampai saat ini belum ada lagi informasi proses selanjutnya," kata Rita.

Sedangkan RDG yang telah habis izin tinggalnya sejak 18 Oktober 2018, berharap agar nanti dapat kembali lagi ke Indonesia karena ia telah menikah dengan WNI dan memiliki tiga orang anak

Sebelumnya

0 Response to "Langgar Izin Tinggal WN Thailand dan Filipina Digelandang ke Rudenim Makassar"

Post a Comment