Lahan Diduga Diserobot Mafia Tanah Belasan Warga Limo Depok Resah tak Bisa Buat Sertifikat

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Belasan warga di RW 2 dan 15, Limo, Depok, mengeluhkan lahannya dicaplok oleh diduga mafia tanah.

Lahan warga yang mencapai ribuan meter itu diklaim oleh perusahaan PT ACP, hingga membuat keresahan.

Sebanyak 18 warga itu pun kini tengah melakukan upaya mediasi dan kepastian jadwal pertemuan kepada petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Salah warga, Suharlin Lilin Harlini yang memiliki dua bidang lahan total seluas 2.300 meter persegi langsung memasang plang bahwa lahan itu akan dijadikan lokalisasi. 

Lilin mengaku pemasangan plang itu sebagai ungkapan sindiran karena tanah milik perempuan paruh baya itu diklaim oleh PT ACP.

Kuasa Hukum Suharlin Lilin Harlini, Yakup Saragih mengatakan, menyikapi adanya persoalan ini, ada hal yang menjadi perhatian. Adapun PT WE melelang ke PT ACP pada Maret tahun 2014. 

"Faktanya warga RW 2 dan 15 Limo masih menempati kediamannya, namun lahan warga diklaim oleh PT ACP," ungkap Yakup, Jumat (3/9/2021).

"Sama halnya tanah yang dimiliki Ibu Lilin juga diklaim oleh PT ACP. Tanah milik Lilin diklaim oleh perusahaan itu untuk proyek pembangun Jalan Tol. Ini adalah penyerobotan, dan ada unsur mafia tanahnya," katanya.

Yakup menyebut bahwa setidaknya ada empat perbuatan melawan hukum.

Pertama, ada peralihan hak warga masyarakat kepada PT WE di tahun 2001.

Lalu Kedua, adanya pemblokiran surat warga yang tidak diselesaikan tapi sertifikat tetap terbit.

0 Response to "Lahan Diduga Diserobot Mafia Tanah Belasan Warga Limo Depok Resah tak Bisa Buat Sertifikat"

Post a Comment