Kerap Transaksi Narkoba di Belakang Pasar Prabumulih Pengedar Diringkus Polisi
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil meringkus pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yakni Virgiawan.
Virgiawan diringkus di kawasan Jalan Prof M Yamin Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara, pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 21.30.
Tidak hanya pelaku, polisi berhasil menyita 18 paket sabu-sabu seberat 2,98 gram yang siap edar.
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIk MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Yulia Farida ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap pengedar tersebut.
"Pelaku ditangkap dikawasan belakang Pasar tepatnya di Jalan M Yamin Kelurahan Pasar 2," ujarnya.
Kasat menuturkan, penangkapan terhadap pengedar itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan Virgiawan sering melakukan transaksi narkoba dikawasan belakang pasar kota Prabumulih.
"Kita langsung lakukan penyelidikan dan saat itu pelaku melintas dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa banyak basa basi petugas langsung melakukan penyergapan dan dilanjutkan penggeledahan dengan disaksikan warga dan ketua RT setempat," jelasnya.
Lebih lanjut Kasat mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan dan memeriksa pelaku.
"Saat ini kasusnya masih kita kembangkan, kita masih mencari pemasok barang kepada pengedar ini," imbuhnya.
Atas perbuatan itu tersangka disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun," tegasnya.
0 Response to "Kerap Transaksi Narkoba di Belakang Pasar Prabumulih Pengedar Diringkus Polisi"
Post a Comment