Jumhur Akui Posting soal UU Primitif di Persidangan
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita hoaks terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker), Jumhur Hidayat kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa pada Kamis (16/9/2021). Dalam persidangan, Jumhur mengakui dua postingannya tersebut saat ditanyani Jaksa.
Berdasarkan pantauan, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa itu digelar di ruang sidang utama dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hapsoro Widodo, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara Jumhur, dan Jumhur selaku terdakwa. Dalam persidangan, Jumhur pun ditanyai oleh JPU, khususnya tentang postingannya yang dipermasalahkan itu.
"Masih ingat tidak tweetan yang ditulis, izin saya bacakan, UU ini memang untuk investor primitif dari RRC dan pengusaha rakus, bener tidak?" tanya JPU di persidangan.
"Ya benar, itu yang saya buat, tanggal 7 Oktober (2020), di rumah (mempostingnya)," jawab Jumhur.
Baca Juga: Hakim Ketua Pindah Tugas, Sidang Pemeriksaan Jumhur Ditunda 2 Pekan
Lalu, JPU kembali menanyakan juga tentang postingannya yang berbunyi buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan membuat Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah. Jumhur pun menjelaskan, kalau tulisan itu dia pula yang mempostingnya di akun Twitternya @jumhurhidayat, yang mana tulisan itu dia posting pada bulan Agustus 2020 lalu.
Jumhur menerangkan saat ditanya Jaksa tentang maksud postingannya itu, dia merupakan salah satu petinggi komite eksekutif KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia), yang mana KAMI vokal dalam memberikan masukan ke lembaga resmi, termasuk bersurat ke Presiden, DPR RI, dan lembaga lainnya menyangkut persoalan yang tengah dihadapi bangsa Indonesia ini. Salah satunya menyangkut UU Ciptaker.
"Saya pribadi memiliki teman-teman dari gerakan sipil society, saya punya konsen terhadap masyarakat bawah, petani dan lainnya. Melihat UU ini merugikan, saya tidak sedirian, anggota kami menolak itu dan kami harus respon secara nasional bahwa ini bermasalah dan intinya kami semua tak setuju," tuturnya.
Dia mengungkapkan, melalui berbagai platform, baik melalui diskusi hingga media sosial, pihaknya telah melakukan kritikan dan penolakan tentang UU Ciptaker itu yang dinilai merugikan masyarakat. Cuitannya di media sosial juga merupakan salah satu sarana dalam melakukan kritikan tersebut.
Baca Juga: Jumhur Hidayat Hadirkan Ahli Bahasa ke Persidangan
Sebabnya, jelas Jumhur, UU Omnibus Law Ciptaker memudahkan para investor asing bisa dengan bebas memasarkan produk asingnya itu di Indonesia. Alhasil, dia pun menyampaikan kritikannya terkait hal itu dan bukan soal UU Ciptaker saja, dia pun kerap berkomentar di media sosial tentang suatu masalah yang dianggapnya perlu dikomentari.
"Kalau kita melihat sebuah bangsa disebut penjajah apabila dia di eksploitasi dan saya melihat UU Omnibus Law ini membuat produk asing bisa bebas, kita dijajah tanda kutip perusahaan (asing)," katanya.
(Ari)
0 Response to "Jumhur Akui Posting soal UU Primitif di Persidangan"
Post a Comment