Benny Harman Judicial Review ADART Demokrat Teror di Siang Bolong

VIVA â€" Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman menilai Permohonan Judicial Review terhadap AD dan ART Partai Demokrat Hasil kongres 2020 seperti menjadi teror di siang hari bolong bagi Partai Demokrat. Meskipun JR tersebut narasinya terobosan hukum, namun di balik itu yang terasa adalah teror dengan gunakan hukum sebagai alatnya.

"Bayangkan, 4 orang eks ketua DPC yang ikut hadiri kongres PD V tahun 2020 yang lalu tiba-tiba sekarang tampil menjadi Pemohon JR di Mahkamah Agung (MA) dengan tuntutan tunggal, perintahkan Menkumham cabut pengesahan AD dan ART PD  tahun 2020," kata Benny, kepada wartawan, Selasa 28 September 2021.

Jika permohonan ini dikabulkan, menurut Benny, MA jelas melabrak aturan hukum yang selama ini berlaku karena menyamakan begitu saja AD dan ART Parpol dengan peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Benny mengungkapkan peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil dengan tegas menyatakan, yang menjadi Termohon dalam permohonan keberatan hak uji materiil ialah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Parpol dalam sistem ketatanegaraan Indonesia jelas terang benderang bukan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

"Sesuai dengan Pasal 24A UUD NRI 1945, UU MA, dan Perma No.01/2011, MA hanya berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU yang bertentangan dengan peraturan yang hirarkinya lebih tinggi. AD dan ART Parpol tidak tergolong dalam jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi obyek pengujian di MA," ujar Benny

0 Response to "Benny Harman Judicial Review ADART Demokrat Teror di Siang Bolong"

Post a Comment