Tak Terbukti Beri Suap Samin Tan Dibebaskan dari Rutan
VIVA â" Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan dibebaskan dari Rutan Polres Jakarta Pusat, Senin, 30 Agustus 2021.
Samin diketahui divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara suap kepada mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, jaksa KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021 dalam perkara atas nama Terdakwa Samin Tan. Salah amar putusan Pengadilan, yakni memerintahkan agar Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan.
0 Response to "Tak Terbukti Beri Suap Samin Tan Dibebaskan dari Rutan"
Post a Comment