Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali Terbaru Tak Perlu PCR Usai PPKM Diperpanjang Bagaimana Luar Jawa

BANGKAPOS.COM - Syarat naik pesawat terbaru di Jawa-Bali tak perlu PCR Usai PPKM diperpanjang, lantas bagaimana untuk luar Jawa?

Naik pesawat dari Jawa-Bali kini tak perlu menggunakan tes RT-PCR bila sudah melakukan vaksinasi sebanyak 2 kali.

Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebelumnya PPKM kembali diperpanjang mulai 31 Agustus hingga 6 September mendatang.

Peraturan ini diperbarui seiring menurunnya level PPKM di Jawa-Bali menjadi level 3, Selasa (31/8/2021).

Para penumpang yang telah melakukan vaksinasi sebanyak 2 kali tidak perlu melampirkan hasil tes negatif RT-PCR.

Namun, penumpang masih harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Jarang Berhubungan Intim Bisa Bikin Penyakit, Kalau Rutin Ternyata Bisa Sembuhkan Banyak Penyakit

Baca juga: Video Terbaru Gisel Bikin Heboh Lagi, Pakaian Serba Hijau Ditonton Sampai 4,2 Juta Kali

Adapun bagi penumpang yang baru melakukan dosis 1 kali, wajib melampirkan hasil tes RT-PCR maksimal 2 hari sebelum keberangkatan.

Selain itu, kartu vaksin masih menjadi syarat nomor wahid untuk seluruh penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali.

Lantas, bagaimana dengan penerbangan luar Jawa dan Bali?

Ilustrasi aturan terbaru naik pesawat mulai 10 Agustus 2021 setelah PPKM Diperpanjang Ilustrasi aturan terbaru naik pesawat mulai 10 Agustus 2021 setelah PPKM Diperpanjang (Dokumentasi Lion Air via Kompas.com)

Related Posts

0 Response to "Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali Terbaru Tak Perlu PCR Usai PPKM Diperpanjang Bagaimana Luar Jawa"

Post a Comment