Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali Terbaru Tak Perlu PCR Usai PPKM Diperpanjang Bagaimana Luar Jawa
BANGKAPOS.COM - Syarat naik pesawat terbaru di Jawa-Bali tak perlu PCR Usai PPKM diperpanjang, lantas bagaimana untuk luar Jawa?
Naik pesawat dari Jawa-Bali kini tak perlu menggunakan tes RT-PCR bila sudah melakukan vaksinasi sebanyak 2 kali.
Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya PPKM kembali diperpanjang mulai 31 Agustus hingga 6 September mendatang.
Peraturan ini diperbarui seiring menurunnya level PPKM di Jawa-Bali menjadi level 3, Selasa (31/8/2021).
Para penumpang yang telah melakukan vaksinasi sebanyak 2 kali tidak perlu melampirkan hasil tes negatif RT-PCR.
Namun, penumpang masih harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Jarang Berhubungan Intim Bisa Bikin Penyakit, Kalau Rutin Ternyata Bisa Sembuhkan Banyak Penyakit
Baca juga: Video Terbaru Gisel Bikin Heboh Lagi, Pakaian Serba Hijau Ditonton Sampai 4,2 Juta Kali
Adapun bagi penumpang yang baru melakukan dosis 1 kali, wajib melampirkan hasil tes RT-PCR maksimal 2 hari sebelum keberangkatan.
Selain itu, kartu vaksin masih menjadi syarat nomor wahid untuk seluruh penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali.
Lantas, bagaimana dengan penerbangan luar Jawa dan Bali?

0 Response to "Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali Terbaru Tak Perlu PCR Usai PPKM Diperpanjang Bagaimana Luar Jawa"
Post a Comment