Pasutri yang Ditahan Akibat Penganiayaan Terkait Lomba Burung di Gresik Hirup Udara Bebas

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Peganden, Kecamatan Manyar, bersama empat temannya yang ditahan di Polsek Manyar akibat penganiayaan, akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Sebab, pelapor telah mencabut laporannya, terjadi perdamaian dan penahanannya ditangguhkan, Jumat (6/8/2021). 

Pasutri dan teman-temannya ini ditangkap jajaran Polsek Manyar lantaran menganiaya Ahmad Ari Afandi yang menguplaod kerumunan lomba burung berkicau. Kemudian, para pelaku menganiayanya bersama-ssma. 

Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti Pria Laksana, mewakili Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, mengatakan, setelah hampir dua pekan, terjadi mediasi antara pelapor dan pelaku penganiayaan.

Baca juga: Berikut Formasi yang Paling Banyak Peminatnya di CPNS Pamekasan di Tahun 2021

Sehingga, terjadi pencabutan laporan, perdamaian dan penangguhan tahanan dari pihak keluarga.

"Karena sudah ada pencabutan dari pelapor, terus ada perdamaian dan pihak keluarga menjamin tidak akan kabur, sehingga semua tersangka dikeluarkan dari tahanan," kata AKP Bima Sakti. 

Lebih lanjut Bima Sakti mengatakan, setelah terjadi penangguhan penahanan, penyidik akan mengkaji lagi perkara yang menjerat pasutri dan teman-temannya.

Apakah dibuatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Kita kaji dulu. Sebab, ini pelapor sudah mencabut laporan dan ada perdamaian," imbuhnya. 

Diketahui, para tersangka sempat ditahan di Mapolsek Manyar pada Jumat (23/7/2021).

Saat itu, pelapor melaporkan atas dugaan penganiaan saat megunggah video kerumunan lomba gantangan burung berkicau yang diadakan pasutri dan kawan-kawannya. (ugy/Sugiyono). 

Kumpulan berita Gresik terkini

0 Response to "Pasutri yang Ditahan Akibat Penganiayaan Terkait Lomba Burung di Gresik Hirup Udara Bebas"

Post a Comment