Ombudsman Banten Buka Posko Pengaduan Pelamar CPNS Ini Link Mekanisme dan Syarat-syaratnya
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten membuka posko pengaduan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Hal ini sebagaimana edaran Ketua Ombudsman yang membuka posko pengaduan di kantor perwakilan di 34 provinsi.
Posko pengaduan dibentuk untuk memastikan semua tahapan berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel.
Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan mengatakan para pelamar bisa mengakses posko pengaduan melalui link bit.ly/pengaduanCASN2021.
Baca juga: Update Jadwal Tes SKD CPNS 2021, Siapkan Kartu Ujian dan Kartu Deklarasi Sehat
Adpaun PIC posko pengaduan CPNS Ombudsman Banten adalah Harri Widiarsa, Asisten Muda Ombudsman RI.
"Tautan dibuat sebagai satu di antara wujud respons cepat Ombudsman dalam menangani laporan dan aduan dari masyarakat, serta terintegrasi secara nasional," katanya lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Minggu (22/8/2021).
Syarat untuk membuat pengaduan adalah mengisi formulir dan menyiapkan beberapa persyaratan, antara lain scan/foto KTP, dokumen registrasi kartu SSCASN, dan bukti-bukti yang berkaitan dengan aduan.
Ombudsman menerima laporan dan aduan dari tiga pihak, yaitu perorangan/korban langsung, kelompok masyarakat yang menjadi korban langsung, dan pihak-pihak yang menerima kuasa dari korban.
Mekanisme yang akan dilalui pelapor:
Baca juga: Kapan Pelaksanaan Tes SKD CPNS dan PPPK 2021? Ini Penjelasan Lengkap BKN
Bagi para pelamar yang mengalami maladministrasi pada proses seleksi CPNS 2021 dan masih ragu untuk melaporkan dapat menghubungi Ombudsman Banten melalui SMS pengaduan di nomor 0811-1273-737.
0 Response to "Ombudsman Banten Buka Posko Pengaduan Pelamar CPNS Ini Link Mekanisme dan Syarat-syaratnya"
Post a Comment