Konferensi Pers Polres Ketapang Sampaikan Keberhasilan Ungkap Kasus Illegal Mining dan Narkoba
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Jajaran Polres Ketapang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana Pertambangan emas Tanpa Izin ( PETI ) dan sejumlah tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang dalam kurun waktu seminggu terakhir.
Konferensi Pers dilaksanakan di ruang aula Mapolres Ketapang pada Senin, 16 Agustus 2021, pukul 13.00 wib.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Bapak Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., yang didampingi Wakapolres Kompol Jonathan David, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K., beberapa Perwira Polres serta dihadiri seluruh awak media yang bertugas di wilayah Kabupaten Ketapang.
Kapolres menjelaskan bahwa dalam kurun waktu seminggu terakhir ini, jajaran Polres Ketapang mengungkap 1 kasus pertambangan emas tanpa izin yang terjadi di wilayah kecamatan sandai dimana dari hasil ungkap kasus, Kepolisian berhasil mengamankan 3 tersangka dan sejumlah barang bukti.
âSatu kasus pertambangan emas ilegal berhasil kita ungkap dengan mengamankan 3 tersangka serta ada tiga kasus tindak pidana narkotika yang berhasil di ungkap dengan 6 tersangka yang diamankan â ujar Kapolres Yani Permana.
Dijelaskannya, untuk kasus pertambangan ilegal, awal mulanya, anggota Polsek Sandai Polres Ketapang mendapatkan info bahwa adanya kegiatan penambangan liar di dusun Sayan, Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai pada Kamis 12 Agustus 2021.
Informasi ini pun langsung dilakukan pengembangan oleh anggota Polsek dan berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sejumlah plastic kecil berisi butiran emas serta alat alat tambang.
⢠Kedapatan Miliki Narkotika Jenis Sabu, Pria di Anjongan Dirungkus Satresnarkoba Polres Mempawah
Sedangkan untuk kasus tindak pidana narkotika, juga berhasil diungkap anggota Polsek Sandai di 3 lokasi berbeda, yaitu di dua penginapan di Kecamatan Sandai dan di lokasi tambang di Dusun Sayan Kecamatan Hulu Sungai.
Dari ketiga lokasi tersebut, total tersangka yang diamankan sebanyak 6 orang dengan keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah Shabu sebanyak 17,57 gram bruto, Pil Inex / Ekstasi sebanyak 8 butir dengan berat total 3,73 gram bruto serta Uang Tunai sejumlah Rp 23.624.000.
Kapolres Yani Permana menambahkan bahwa serangkaian pengungkapan kasus pertambangan emas tanpa izin dan ungkap kasus narkoba yang dilaksanakan kjajaran polres ketapang menandakan komitmen Polres Ketapang yang tanpa henti memberantas segala bentuk tindak pidana dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas Kabupaten Ketapang yang kondusif.
Dalam penyampaian sesi akhirnya, Kapolres menghimbau agar warga masyarakat tidak hentinya untuk selalu menerapkan dan mentaati protokol kesehatan secara massiv dan ketat, hal ini suma adalah upaya semua dalam memutus penyebaran pandemi.
[Update Berita Polda Kalbar]
0 Response to "Konferensi Pers Polres Ketapang Sampaikan Keberhasilan Ungkap Kasus Illegal Mining dan Narkoba"
Post a Comment