Gembong Yakuza Jepang Divonis Hukuman Mati Begini Sepak Terjangnya
Pengadilan di bagian barat daya Jepang menjatuhkan hukuman mati kepada seorang gembong sindikat kejahatan kelas kakap dengan cara digantung.
Pengadilan di Kota Fukuoka menyatakan Nomura Satoru, 74 tahun, telah memerintahkan empat serangan, satu di antaranya menyebabkan kematian.
Putusan hakim ini ditempuh meskipun terdapat bukti yang lemah terhadap Nomura, kata media setempat. Nomura sendiri membantah tuduhan terlibat dalam serangan tersebut.
Proses persidangan hingga hukuman mati ini diyakini pertama kalinya menjerat anggota senior mafia Jepang, Yakuza.
"Saya meminta keputusan yang adil... Kamu akan menyesal seumur hidup," kata Nomura kepada ketua hakim pengadilan usai membacakan vonis, Selasa, seperti dikutip dari surat kabar Jepang Nishinippon Shimbun.
Nomura, yang menjadi pemimpin kelompok Kudo-kai , sindikat yang beroperasi di wilayah barat daya Jepang, berencana untuk mengajukan banding.
Lihat JugaSelain Nomura, hakim pengadilan Fukuoka juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Fumio Tanoue, 65 tahun, orang kedua dari geng Kudo-kai.

Meskipun pihak jaksa tak punya bukti yang mengarah langsung ke Nomura, mereka berhasil meyakinkan persidangan bahwa Nomura memiliki kuasa terhadap kelompok yang melakukan penyerangan itu, sekaligus sebagai penanggung jawab utama.
Dalam aksi empat serangan anatara 1998 - 2014, seorang mantan bos koperasi perikanan tewas, dan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas polisi mengalami luka.
Lihat artikel asli
0 Response to "Gembong Yakuza Jepang Divonis Hukuman Mati Begini Sepak Terjangnya"
Post a Comment