DAFTAR Kota dan Kabupaten yang Ditetapkan Statusnya sebagai PPKM Darurat Level 4 dan Level 3

BABELNEW.ID - Pemerintah menetapkan status PPKM Level 3 dan 4 diperpanjang sampai 9 Agustus 2021. Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.

Pada pidatonya yang disiarkan di YouTube, Presiden Jokowi mengungkapkan beberapa hal yang menjadi fokus pemerintah.

Pertama soal vaksinasi. Menurut Presiden Jokowi, vaksinasi dilakukan di wilayah yang menjadi pusat ekonomi.

"Kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi," kata Presiden Jokowi.

Selain vaksinasi, Presiden Jokowi menegaskan penerapan 3M harus digalakkan oleh seluruh komponen masyarakat.

"Kegiatan testing, tracing, testing isolasi secara masif termasuk menjaga BOR penambahan fasilitas isolasi terpusat serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen," katanya.

Soal PPKM level 4 yang diberlakukan sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus, menurut Presiden Jokowi, kebijakan itu membawa perbaikan di skala nasional.

"Oleh karena itu dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," katanya.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan status PPKM Level 3 รข€" 4 kepada sejumlah kota dan kabupaten.

Kebijakan itu berlaku hingga 2 Agustus 2021.

0 Response to "DAFTAR Kota dan Kabupaten yang Ditetapkan Statusnya sebagai PPKM Darurat Level 4 dan Level 3"

Post a Comment