Residivis Kasus Pencurian Edarkan Sabu di Denpasar Yudiantara Menerima Dihukum Bui 12 Tahun

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bebas dari penjara usai menjalani pidana kasus pencurian tidak membuat Putu Yudiantara (31) tobat.

Keluar dari penjara, ia justru terjun di dunia gelap peredaran narkotik.

Kini pria kelahiran Denpasar, 17 Nopember 1989 sepertinya harus lebih lama menghuni sel penjara.

Ini setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Yudiantara, karena telah terbukti terlibat peredaran sabu.

Baca juga: Terlibat Edarkan Sabu di Denpasar, Ardana Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa Yudiantara ditangkap beserta barang bukti 29 paket sabu seberat 193,74 gram netto.

Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, amar putusan telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Putusan sudah dijatuhkan. Terdakwa Yudiantara diputus pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Juli 2021.

Dikatakan pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini bahwa putusan majelis hakim turun 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya oleh JPU, terdakwa Yudiantara dituntut pidana penjara selama 15 tahun.

"Terdakwa dan jaksa menerima putusan majelis hakim," ucap Dewi Maria Wulandari.

Related Posts

0 Response to "Residivis Kasus Pencurian Edarkan Sabu di Denpasar Yudiantara Menerima Dihukum Bui 12 Tahun"

Post a Comment