Pemkab Ponorogo Tak Tanggung Biaya Pemulasaraan Jenazah bagi Pasien Covid-19 yang Pulang Paksa

Laporan Wartawan: Sofyan Arif Candra

SURYAMALANG.COM, PONOROGO - Tidak semua jenazah pasien Covid-19 bakal mendapat bantuan dana pemulasaran dar Pemkab Ponorogo.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko telah menandatangani Perbup Ponorogo nomor 70/2021 tentang mekanisme pembayaran pasien Covid-19.

Sesuai Perbup tersebut, Pemkab Ponorogo menannggung semua biaya pemulasaraan jenazah pasien Covid-19.

"Kecuali bagi pasien yang pulang paksa dari fasilitas kesehatan," kata Agus Pramono, Sekda Kabupaten Ponorogo kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (17/7/2021).

Agus mengungkapkan klaim dana pemulasaran jenazah Covid-19 bisa dikoordinir dari pemerintahan desa.

"Kemudian data itu disampaikan ke Dinas Kesehatan (DInkes)," kata Agus.

Sugiri telah menandatangani Perbu tersebut pada 16 Juli 2021,  dan sudah mempunyai kekuatan hukum untuk mulai mencairkan dana pemulasaraan.

"Besarannya Rp 3,2 juta. Itu sudah biaya secara keseluruhan, termasuk APD, peti, dan sebagainya," lanjutnya.

Pemkab Ponorogo berharap Perbup tersebut bisa meringankan beban masyarakat keluarga pasien yang meninggal.

Agus menjelaskan Perbup ini berlaku untuk semua pasien Covid-19 yang meninggal di rumah sakit, puskemas, maupun isolasi mandiri.

Selama ini jenazah Covid-19 yang biaya pemulasaraannya ditanggung pemerintah adalah yang meninggal dunia di rumah sakit.

"Sekarang pasien yang isolasi mandiri juga bisa mendapat dana bantuan itu. Yang penting ada pendataan dari Puskemas dan Tenaga Kesehatan (Nakes)," tambah Agus.

0 Response to "Pemkab Ponorogo Tak Tanggung Biaya Pemulasaraan Jenazah bagi Pasien Covid-19 yang Pulang Paksa"

Post a Comment