Emas di Pegadaian Melesat 5 Gegara Bahan Baku Bebas Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga emas acuan yang dijual di Pegadaian naik tajam pada perdagangan Kamis (15/7/2021), bahkan harga emas batangan yang kemarin ambrol lebih dari 5%, berbalik melesat. Meski demikian, dari sekian banyak emas batangan yang dijual, belum semuanya kompak menguat.

Kabar baik datang dari dalam negeri, pemerintah telah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan baku emas batangan dan perhiasan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 70/2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Kebijakan ini akan berlaku mulai 28 Juli 2021 mendatang.


Dengan bahan baku yang bebas PPN, harga jual emas bisa lebih rendah sehingga permintaannya berpeluang naik. Meski demikian, ada banyak faktor yang mempengaruhi harga emas hingga sampai ke konsumen. Yang paling menentukan adalah pergerakan harga emas dunia. Kemudian ada lagi nilai tukar rupiah, serta supply-demand. 

Melansir data dari situs resmi Pegadaian, harga emas acuan melesat 1,6% ke Rp 897.000/gram, sementara harga beli emas acuan naik 1,64% ke 870.000/gram.

Sementara untuk emas batangan yang dijual Pegadaian, emas Antam jenis batik ukuran 0,5 gram hari ini melesat 5,29% ke 617.000/batang. Kemudian, satuan 1 dan 8 gram turun tipis 0,1%.

Emas Antam jenis batik merupakan jenis emas termahal yang dijual Pegadaian, tetapi terbatas hanya tiga ukuran itu saja.

Satuan Harga Antam Batik Perubahan Emas Batik (Rp) Perubahan Emas Batik (%) 0.5 Rp617.000 Rp31.000 5,29% 1.0 Rp1.138.000 -Rp1.000 -0,09% 1.06 - - - 2.0 - - - 2.5 - - - 2.13 - - - 3.0 - - - 4.0 - - - 4.25 - - - 5.0 - - - 8.0 Rp8.603.000 -Rp9.000 -0,10%

Kemudian harga emas Antam jenis standar kembali turun di semua satuan. Pegadaian menjual emas ini mulai satuan 0,5 gram hingga 1.000 gram, dengan penurunan di kisaran 0,1% hingga 0,18%.

Penurunan tersebut lebih kecil ketimbang kemarin di kisaran 0,37% hingga 0,46%.

Satuan Harga Antam Perubahan (Rp) Perubahan (%) 0.5 Rp541.000 -Rp1.000 -0,18% 1.0 Rp978.000 -Rp1.000 -0,10% 1.06 - - - 2.0 Rp1.893.000 -Rp2.000 -0,11% 2.5 - - - 2.13 - - - 3.0 Rp2.813.000 -Rp3.000 -0,11% 4.0 - - - 4.25 - - - 5.0 Rp4.653.000 -Rp5.000 -0,11% 8.0 - - - 10.0 - - - 20.0 - - - 25.0 Rp22.990.000 -Rp26.000 -0,11% 50.0 Rp45.897.000 -Rp51.000 -0,11% 100.0 Rp91.713.000 -Rp103.000 -0,11% 250.0 Rp229.006.000 -Rp258.000 -0,11% 500.0 Rp457.794.000 -Rp516.000 -0,11% 1000.0 Rp916.579.000 -Rp1.035.000 -0,11%

Ada lagi emas Antam jenis retro yang naik tipis 0,02% hingga 0,11%. Emas batangan ini merupakan emas kemasan lama dimana emas dan sertifikatnya terpisah. Emas Antam retro terakhir kali diproduksi pada tahun 2018.

Pegadaian menjual emas retro mulai satuan 0,5 gram hingga 100 gram. Satuan 0,5 gram hari ini staganan di Rp 505.000/batang, sementara yang lainnya naik tipis.

Satuan Harga Antam Retro Perubahan Emas Retro (Rp) Perubahan Emas Retro (%) 0.5 Rp505.000 Rp0 0,00% 1.0 Rp946.000 Rp1.000 0,11% 1.06 - - - 2.0 Rp1.871.000 Rp1.000 0,05% 2.5 - - - 2.13 - - - 3.0 Rp2.779.000 Rp1.000 0,04% 4.0 - - - 4.25 - - - 5.0 Rp4.618.000 Rp2.000 0,04% 8.0 - - - 10.0 - - - 20.0 - - - 25.0 Rp22.812.000 Rp6.000 0,03% 50.0 Rp45.541.000 Rp11.000 0,02% 100.0 Rp91.000.000 Rp23.000 0,03%

Terakhir emas UBS, ukuran 0,5 gram dan 1 gram stagnan, sementara mulai 2 gram ke atas mengalami kenaikan harga juga kurang dari 0,1%. Emas ini tersedia mulai satuan 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Satuan Harga UBS Perubahan Emas UBS (Rp) Perubahan Emas UBS (%) 0.5 Rp504.000 Rp0 0,00% 1.0 Rp943.000 Rp0 0,00% 1.06 - - - 2.0 Rp1.871.000 Rp1.000 0,05% 2.5 - - - 2.13 - - - 3.0 - - - 4.0 - - - 4.25 - - - 5.0 Rp4.622.000 Rp1.000 0,02% 8.0 - - - 10.0 - - - 20.0 - - - 25.0 Rp22.942.000 Rp6.000 0,03% 50.0 Rp45.788.000 Rp11.000 0,02% 100.0 Rp91.539.000 Rp22.000 0,02% 250.0 Rp228.778.000 Rp56.000 0,02% 500.0 Rp457.018.000 Rp114.000 0,02% 1000.0 Rp913.048.000 Rp227.000 0,02%

TIM RISET CNBC INDONESIA 


[Gambas:Video CNBC]

(pap/pap)

0 Response to "Emas di Pegadaian Melesat 5 Gegara Bahan Baku Bebas Pajak"

Post a Comment